PARI - PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA

Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019

PENGURUS PUSAT PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA MENIMBANG:

  • Bahwa Pengurus Pusat PARI mengemban amanah dari Kongres Nasional.
  • Bahwa untuk menjalankan amanah tersebut, perlu ditetapkan Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat PARI sebagai landasan arah dan kebijakan PARI.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Pengurus Pusat tentang Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019.

MENGINGAT:

  • Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Radiografer Indonesia (Hasil Amandemen Kongres Nasional tanggal 13 sd 15 November 2015 di Surabaya).
  • Hasil Rapat Kerja Nasional Pengurus Perhimpunan Radiografer Indonesia tanggal 1 sd 3 April 2016 di Semarang tentang pembahasan Program Kerja Pengurus Pusat PARI.

MEMPERHATIKAN:

  • Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.

MENETAPKAN:

  • Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia tentang Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum pada lampiran 1, 2, dan 3 Keputusan ini.
  • Visi dan Misi PARI dibacakan dalam setiap kegiatan resmi PARI, baik dalam skala lokal, regional, maupun nasional.
  • Pelaksanaan program kerja menjadi tanggung jawab pengurus pusat, yang dilandasi dengan semangat kebersamaan serta dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.
  • Pelaksanaan program kerja dievaluasi secara berkala untuk kepentingan perbaikan dan penyempurnaan.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

LANDASAN

Berdasarkan Keputusan PARI No KP.02.01/PARI/I/225/XII/2023 Tentang Susunan Tentang Susunan Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan MDRI PARI periode 2023-27

SK Dewan Pembina, Dewas & MDRI :
https://drive.google.com/file/d/144-9Tn9IP1WnvGhVsh0it2OumaKfILKZ/view?usp=drive_link

Berdasarkan Keputusan PARI No KP.02.01/PARI/I/226/XII/2023 Tentang Susunan Pengurus Pusat PARI periode 2023-27

SK Pengurus Pusat PARI :
https://drive.google.com/file/d/1a3GuCgbLF1fRvtQXzCDldQ4_gm8hSkJa/view?usp=sharing

Berdasarkan Keputusan PARI No KP.02.01/PARI/I/227/XII/2023 Tentang Susunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PARI periode 2023-27

SK UPT PARI :
https://drive.google.com/file/d/1cuQ_0eiwYQfBlvsO48JQ_K3KX_SAeqrG/view?usp=drive_link

Pengurus Perhimpunan Radiografer Indonesia

PARI - PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA

PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA
PENGURUS PARI HULU SUNGAI UTARA

Alamat

Jl. H. Saberan Effendi 29, Palampitan Hilir, Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan 71419, Indonesia

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 0651-652459
Fax: 00651-24101